PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 24
BAB 4 — TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pengelolaan Aset BMN diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Kesatu
Umum
