Pasal 14
BAB 4 — TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN
(1) Perjanjian Pengelolaan Aset BMN paling sedikit
memuat:
dasar perjanjian;
identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
objek pengelolaan aset;
hasil pengelolaan aset;
jangka waktu pengelolaan aset;
besaran dana hasil pengelolaan aset yang disetorkan ke rekening BLU;
pencairan jaminan pelaksanaan;
tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah disepakati;
tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat pemanfaatan aset;
hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan;
larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengagunkan aset BMN sebagai jaminan kepada pihak ketiga;
- tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset; dan
- hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
(2) Dalam hal Perjanjian Pengelolaan Aset BMN mengatur
penyerahan pengelolaan aset yang diadakan oleh Badan Usaha Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian, Perjanjian Pengelolaan Aset BMN paling sedikit memuat:
kondisi aset yang akan diserahkan;
tata cara penyerahan aset;
status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada pimpinan BLU;
status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan
pembebasan menteri/ kepala lembaga dan pimpinan BLU dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Transaksi
