PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 13
BAB 4 — TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN
(1) Dalam penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, PJPK didampingi Badan Usaha Pendamping.
(2) Badan Usaha Pendamping sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih melalui Tender atau Penunjukan Langsung.
(3) Pemilihan
PRESIDEN
(3) Pemilihan Badan Usaha Pendamping sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
