Pasal 12
BAB 4 — TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN
(1) PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan Aset
BMN atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam Daftar Rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit meliputi:
penyiapan dokumen teknis, antara lain meliputi dokumen keuangan, dokumen kelembagaan, dan dokumen hukum;
penjajakan minat pasar;
penetapan nilai dana hasil Pengelolaan Aset;
penetapan peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset;
penyiapan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset;
penyiapan draf perjanjian;
pembentukan kelompok kerja untuk pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset.
(3) Dalam rangka penyiapan transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PJPK mengikutsertakan BLU.
