PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 20
BAB 4 — TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN
(1) Dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset BMN berakhir,
Badan Usaha Pengelola Aset menyerahkan hak pengelolaan Aset BMN yang dilakukan pengelolaan aset kepada pimpinan BLU.
(2) Hak
PRESIDEN
(2) Hak pengelolaan Aset BMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), selanjutnya diserahterimakan dari pimpinan BLU kepada kementerian/lembaga selaku Pengguna Barang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
