PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 21
BAB 4 — TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN
Dalam kaitannya dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual, perjanjian Pengelolaan Aset BMN harus memuat jaminan bahwa:
Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan sepenuhnya terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum;
Menteri/kepala lembaga dan pimpinan BLU dibebaskan dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun yang berkaitan dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengelolaan Aset;
Dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan atas Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf b:
kelangsungan Pengelolaan Aset tetap dapat dilaksanakan; dan
penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tetap dapat berlangsung.
