PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 17
BAB 4 — TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN
(1) PJPK menyerahkan BMN untuk dilakukan Pengelolaan
Aset kepada pimpinan BLU.
(2) Penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah penerbitan surat penunjukkan Badan Usaha Pengelola Aset, dan sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset BMN.
(3) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan
sebagai BMN Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang.
