PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 18
BAB 4 — TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN
(1) Pimpinan BLU melakukan penandatanganan perjanjian
Pengelolaan Aset BMN dengan Badan Usaha Pengelola Aset.
(2) Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Pasal
PRESIDEN
