PERPRES
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 16
BAB 4 — TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN
(1) PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset,
(2) Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui metode tender prakualifikasi.
(3) Tender prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dilakukan secara elektronik yang
diselenggarakan oleh kementerian/lembaga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan
Badan Usaha Pengelola Aset diatur dengan peraturan Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP.
