PMK
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 63
(1) Permohonan penggunaan Fasilitas PDF diajukan kepada
Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dalam bentuk surat oleh:
- PJPK; b ..... pihak lain yang . memiliki kewenangan_. untuk menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur; atau
- pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Peinbiayaan Lainnya.
(2) Surat permohonan Fasil1tas PDF sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) memuat paling sedikit informasi sebagaimana dimaksud <la.lam Pasal 31 ayat (2).
(3) S1,1rat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melampirkan paling s~dikit dokumen: • •
- Konsultasi Publik; •
- indikasi penetapan lokasi proyek; dan t
- surat pernyataan PJPK sebagaimana tercantum dalam angka I huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal Fasilitas PDF dimohonkan sebagai tindak lanjut
rekomendasi Fasilitas Pra PDF terhadap Penyediaan Infrastruktur, melampirkan:
- Risalah Konsep Proyek; dan
- dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Risalah Konsep Proyek.
Paragraf 2 Ruang Lingkup Kegiatan Fasilitas
Pasal64
(1) Kegiatan pada Tahap Penyiapan meliputi:
- penyiapan kajian bisnis, dokumen pembiayaan dan penyiapan seluruh kajian atau dokumen dalam hal penyiapan dokumen tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan menerapkan Prinsip LST;
- penyiapan kajian te
