PMK
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 61
(1) Kegiatan pada Tahap Penyiapan meliputi:
- penyu·sunan kajian awal data aset BMD;
- penyiapan kajian penataan ulang penggunaan BMD;
- penyiapan kajian potensi aset;
- penyiapan kajian peningkatan nilai aset dan skema kerja sama;
- penyiapan kajian rekomendasi transaksi pemanfaatan BMD;
- penyiapan daftar BMD untuk digunakan sebagai Dukungan Pemerintah untuk pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur;
- pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar; dan/atau
- penyiapan kajian atau dokumen pendukung lainnya.
(2) Kegiatan pada Tahap Transaksi meliputi:
- pendampingan dan. pe~yusunan dokumen transaksi pemanfaatan BMO; •
- pendampingan peniilihan mitra dalam rangka Pemanfaatan BMD; . . C. peridampingan peri.andatangarian dokumen transaksi Pemanfaatan BMD; dan
- pendampingan dan pemantauan pemenuhan kewajiban awal mitra PemanfaatanBMD.
