PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam
www.hukumonline.com/pusatdata
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
Dana Transfer Umum yang selanjutnya disingkat DTU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana TKDD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKDD.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah
www.hukumonline.com/pusatdata
pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LKT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan TKDD oleh Daerah.
Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LRT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan TKDD oleh Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat PNBP SDA adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, minyak bumi, gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh
www.hukumonline.com/pusatdata
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer setiap daerah menurut jenis transfer dalam periode tertentu.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Ruang Fiskal Daerah adalah besarnya pendapatan Daerah yang masih bebas digunakan untuk mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan Daerah yang dihitung dengan mengurangkan seluruh pendapatan Daerah dengan pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) dan belanja wajib antara lain belanja pegawai dan belanja wajib lainnya.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU adalah belanja daerah yang bersumber dari DTU yang ditetapkan sesuai arah kebijakan penggunaan DTU dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan.
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Pasal 2
(1) TKD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
DTU; dan
Dana Otonomi Khusus.
(2) DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
DBH; dan
DAU.
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- DBH Pajak, meliputi:
DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
DBH CHT; dan
- DBH SDA, meliputi:
DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi;
DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi;
DBH SDA Mineral dan Batubara;
DBH SDA Kehutanan; dan
DBH SDA Perikanan.
(4) DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1
termasuk Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Barat.
(5) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
DTI.
Pasal 3
(1) Dalam rangka pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus, Menteri Keuangan selaku
Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan
Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD.
(2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD.
Pasal 4
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen
www.hukumonline.com/pusatdata
pendukung;
menyusun RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
menyampaikan RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
menandatangani RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan
menyusun dan/ atau menyampaikan rekomendasi penyaluran TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus dan pengenaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan penyaluran kembali TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus kepada KPA BUN Penyaluran TKDD.
menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan kepada KPA BUN Penyaluran TKDD; dan
mengisi target pencapaian output dan realisasi pencapaian output di aplikasi pada SIKD.
(2) KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas
dan fungsi sebagai berikut:
menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM;
menyusun RDP BUN TKDD;
menyusun DIPA BUN TKDD;
menyusun SKPRTD berdasarkan DIPA BUN TKDD dan/ atau peraturan terkait rincian alokasi TKDD;
menyusun rencana penarikan dana TKDD;
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran TKDD;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKDD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD;
menelaah rekomendasi penyaluran dan pengenaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan penyaluran kembali TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus; dan
melaksanakan dan/atau mengembalikan rekomendasi penyaluran TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus.
Pasal 5
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus oleh Pemerintah Daerah.
Bagian Kesatu
Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 6
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD
untuk DBH kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD
menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD
menyampaikan lndikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(5) lndikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan
memperhatikan:
perkembangan realisasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan PNBP yang dibagihasilkan paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir;
perkiraan penerimaan pajak dan PNBP yang dibagihasilkan; dan
Kurang Bayar/Lebih Bayar DBH tahun-tahun sebelumnya.
Bagian Kedua
DBH Pajak
Paragraf 1
Penyediaan Data Penerimaan Pajak dan Cukai yang Dibagihasilkan
Pasal 7
(1) Berdasarkan pagu penerimaan pajak yang dibagihasilkan dalam Rancangan Undang-Undang
mengenai APBN tahun anggaran berikutnya yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data dasar perhitungan DBH Pajak, meliputi:
rencana penerimaan PBB; dan
rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN,
yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September sebelum tahun anggaran berkenaan.
(2) Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas rencana
penerimaan PBB:
sektor Perkebunan;
sektor Perhutanan;
sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi;
www.hukumonline.com/pusatdata
sektor Pengusahaan Panas Bumi;
sektor Pertambangan lainnya; dan
sektor lainnya.
(3) Rencana penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, dirinci berdasarkan:
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal daratan (onshore);
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore); dan
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari tubuh bumi.
(4) Rencana penerimaan PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dirinci berdasarkan:
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah; dan
PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
(5) Dalam hal pagu penerimaan pajak yang dibagihasilkan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai
APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami perubahan berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan DBH Pajak secara proporsional berdasarkan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
(1) Berdasarkan pagu penerimaan CHT dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN tahun
anggaran berikutnya yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT, meliputi:
realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia tahun anggaran sebelumnya yang dirinci setiap Daerah;
rencana penerimaan CHT tahun berkenaan; dan
data capaian kinerja penerimaan cukai tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut kabupaten/kota yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya.
(2) Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyampaikan data dasar perhitungan DBH
CHT, meliputi:
data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya; dan
data capaian kinerja produksi tembakau kering tahun anggaran sebelumnya untuk masing- masing daerah penghasil tembakau yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya,
yang dirinci menurut kabupaten/kota.
(3) Kementerian Kesehatan menyampaikan data capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT
tahun anggaran sebelumnya untuk masing-masing Daerah provinsi penerima yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
(5) Dalam hal pagu CHT dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN berdasarkan hasil
pembahasan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengalami perubahan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan perubahan rencana penerimaan CHT tahun berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
www.hukumonline.com/pusatdata
Paragraf 2
Penyediaan Data Prognosis Realisasi Penerimaan Pajak yang Dibagihasilkan
Pasal 9
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penghitungan prognosis realisasi penerimaan:
PBB; dan
PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN,
untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Prognosis realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas
prognosis realisasi penerimaan PBB:
sektor Perkebunan;
sektor Perhutanan;
sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi;
sektor Pengusahaan Panas Bumi;
sektor Pertambangan lainnya; dan
sektor lainnya.
(3) Prognosis realisasi penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dirinci berdasarkan:
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal daratan (onshore);
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore); dan
PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari tubuh bumi.
(4) Prognosis realisasi penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dirinci berdasarkan:
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah; dan
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
Paragraf 3
Penyediaan Data Realisasi Penerimaan Pajak dan Cukai yang Dibagihasilkan
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data realisasi penerimaan PBB, PPh Pasal 21, dan PPh
WPOPDN tahun anggaran sebelumnya setiap kabupaten/kota yang tercantum dalam Nota Kesepakatan Angka Asersi Final kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan CHT tahun anggaran
sebelumnya setiap kabupaten/kota yang tercantum dalam Nota Kesepakatan Angka Asersi Final kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling
lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Nota Kesepakatan Angka Asersi Final disepakati.
www.hukumonline.com/pusatdata
Paragraf 4
Penghitungan dan Penetapan Alokasi DBH Pajak
Pasal 11
(1) Berdasarkan rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
DBH PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota;
DBH Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota.
(3) Dalam hal rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a belum
diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan rencana penerimaan PBB yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(4) DBH Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan persentase pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota.
(5) DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dihitung
berdasarkan DBH PBB bagian Pemerintah yang dibagikan seluruhnya secara merata kepada kabupaten dan kota.
Pasal 12
(1) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) untuk PBB sektor
Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PBB Pengusahaan Panas Bumi, dilakukan dengan ketentuan:
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal daratan (onshore) dan PBB Pengusahaan Panas Bumi dirinci menurut letak dan kedudukan objek pajak; dan
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tubuh bumi dirinci menurut kabupaten dan kota yang dihitung dengan menggunakan formula,
untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
- untuk PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan formula:
PBB Migas (20% x rasio JP) + (10% x rasio LW) + PBB per offshore dan = (5% x rasio invers PAD) + (65% x (rasio x kab/kota PBB Migas Lifting Migas) tubuh bumi
Keterangan:
JP = Jumlah Penduduk
LW = Luas Wilayah
www.hukumonline.com/pusatdata
PAD = Pendapatan Asli Daerah
; dan
- untuk PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi menggunakan formula:
PBB per PBB Migas offshore dan = rasio Lifting Migas x kab/kota PBB Migas tubuh bumi
(3) Penghitungan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB
sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tubuh bumi setiap kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah ditetapkan sebagai berikut:
10% (sepuluh persen) menggunakan formula sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a; dan
90% (sembilan puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan prognosis realisasi PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun anggaran sebelumnya.
(4) Data jumlah penduduk, luas wilayah, dan Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan data yang digunakan dalam penghitungan DAU untuk tahun anggaran
berkenaan.
(5) Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi
jumlah penduduk setiap kabupaten atau kota dengan total jumlah penduduk nasional.
(6) Rasio luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi luas
wilayah setiap kabupaten atau kota dengan total luas wilayah nasional.
(7) Rasio invers PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi
invers PAD setiap kabupaten atau kota dengan total invers PAD
seluruh kabupaten dan kota
(8) Rasio lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan
membagi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap kabupaten dan kota penghasil dengan total lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi seluruh kabupaten dan kota penghasil.
(9) Penggunaan data lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan
ketentuan:
untuk alokasi PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi menggunakan data prognosis lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
untuk perubahan alokasi PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi menggunakan data prognosis atau realisasi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 13
(1) Berdasarkan rencana penerimaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Dalam hal rencana penerimaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b belum
diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan rencana penerimaan PPh yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 14
(1) Penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13
dibandingkan dengan penghitungan proyeksi DBH PBB dan DBH PPh atas realisasi DBH PBB dan DBH PPh setiap Daerah selama 5 (lima) tahun terakhir.
(2) Dalam hal terdapat Daerah Otonom Baru, data proyeksi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah Otonom Baru dan Daerah induknya dihitung secara proporsional berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk Daerah Otonom Baru dan Daerah induknya.
(3) Nilai alokasi DBH PBB dan DBH PPh terkecil dari perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi alokasi DBH PBB dan DBH PPh tahun anggaran berjalan.
(4) Selisih lebih atas penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 dan Pasal 13 dengan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan melalui perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh.
Pasal 15
(1) Hasil penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan pagu alokasi DBH PBB dan DBH PPh dalam Rancangan Undang-Undang mengenai
APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH PBB dan DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan alokasi DBH PBB dan DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH PBB dan DBH PPh melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi DBH PBB dan DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 16
(1) Berdasarkan:
realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a;
rencana penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b; dan
data capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, dan ayat (3),
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung alokasi DBH CHT setiap provinsi berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
- Pagu DBH CHT = 2% X penerimaan CHT dalam negeri;
www.hukumonline.com/pusatdata
Total Alokasi Kinerja Nasional = Akumulasi Alokasi Kinerja per provinsi;
Total Alokasi Formula Nasional = Pagu DBH CHT - Total Alokasi Kinerja Nasional; dan
Formula alokasi DBH CHT per provinsi:
Alokasi DBH CHT per provinsi = (Alokasi Kinerja per provinsi + Alokasi Formula per provinsi)
Alokasi Kinerja per Provinsi = {(6% x Kinerja Cukai) +(6% x Kinerja Tembakau) +(6% x Kinerja prioritas penggunaan) + (2% x Kinerja Pelaporan)} x Alokasi DBH CHT tahun sebelumnya
Alokasi Formula per provinsi= {(60%xCHT) + (40%xTBK)} x Total Alokasi Formula Nasional
Keterangan:
CHT = proporsi realisasi penerimaan cukai hasil tembakau suatu provinsi tahun sebelumnya terhadap realisasi penerimaan cukai hasil tembakau nasional
TBK = proporsi rata-rata produksi tembakau kering suatu provinsi selama tiga tahun terakhir terhadap rata-rata produksi tembakau kering nasional
(2) Capaian kinerja penerimaan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skor penilaian
kinerja atas penerimaan cukai dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 6% (enam persen).
(3) Capaian kinerja produksi tembakau kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skor
penilaian kinerja atas produksi tembakau kering dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 6% (enam persen).
(4) Capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan skor penilaian kinerja atas penggunaan DBH CHT sesuai prioritas penggunaan dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 6% (enam persen).
(5) Ketepatan waktu penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian
atas ketepatan waktu penyampaian laporan dikalikan bobot 2% (dua persen).
(6) Dalam hal:
data dasar perhitungan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan/atau
data capaian kinerja prioritas penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),
belum diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH CHT setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(7) Hasil penghitungan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (6)
disampaikan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(8) Berdasarkan pagu alokasi DBH CHT dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN dan hasil
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil.
(9) Berdasarkan alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH CHT melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(10) Alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 17
(1) Alokasi DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota penerima dihitung sesuai karakteristik Daerah
berdasarkan data:
realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a; dan
rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a.
(2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan:
alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8);
karakteristik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
data realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
data rata-rata produksi tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
kepada gubernur provinsi penghasil paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah alokasi DBH CHT diinformasikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9).
(3) Berdasarkan informasi alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil pada portal (website) Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9), gubernur menghitung pembagian DBH CHT, dengan ketentuan:
30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil;
40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam wilayah provinsi bersangkutan.
(4) Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
dihitung berdasarkan variabel:
penerimaan cukai;
produksi tembakau;
persentase penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya; dan
ketepatan waktu penyampaian laporan penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya.
(5) Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dihitung
secara merata atau menggunakan variabel jumlah penduduk dengan memperhatikan persentase penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya dan ketepatan waktu penyampaian laporan penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya.
(6) Persentase penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c dan ayat (5) merupakan persentase penyerapan atas DBH CHT yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perhitungan pembagian DBH CHT untuk provinsi penghasil, kabupaten/kota penghasil, dan
kabupaten/kota lainnya serta variabel perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), ditetapkan dengan peraturan gubernur.
Pasal 18
(1) Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) disampaikan oleh gubernur
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada bupati dan walikota di wilayahnya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Peraturan Presiden
www.hukumonline.com/pusatdata
mengenai rincian APBN diundangkan.
(2) Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7).
(3) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi atas
kesesuaian penetapan gubernur atas pembagian DBH CHT setiap kabupaten dan kota terhadap ketentuan pembagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(4) Dalam hal gubernur tidak menyampaikan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (7) sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan pembagian DBH CHT berdasarkan formula pembagian tahun anggaran sebelumnya dengan menggunakan data variabel penerimaan cukai dan/ atau produksi tembakau di setiap kabupaten/kota penghasil yang digunakan untuk menghitung alokasi DBH CHT tahun anggaran bersangkutan.
(5) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembagian DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lambat bulan Januari tahun anggaran berjalan.
Paragraf 5
Penghitungan dan Penetapan Perubahan Alokasi DBH Pajak
Pasal 19
(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan alokasi DBH Pajak menurut Daerah provinsi dan
kabupaten/kota dalam hal terdapat:
perubahan APBN; dan/atau
prognosis realisasi penerimaan pajak tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Dalam hal perubahan alokasi DBH Pajak berdasarkan perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a:
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan perubahan rencana penerimaan PBB serta perubahan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
Direktur Jenderal Bea Cukai menyampaikan perubahan rencana penerimaan CHT,
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pagu penerimaan pajak yang dibagihasilkan disepakati antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Berdasarkan perubahan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Pajak.
(4) Dalam hal perubahan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Pajak secara proporsional berdasarkan data alokasi DBH Pajak dalam APBN tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan APBN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh pada triwulan IV berdasarkan prognosis realisasi penerimaan PBB dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Dihapus.
www.hukumonline.com/pusatdata
(7) Dalam rangka penghitungan perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan prognosis realisasi penerimaan PBB dan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan ketentuan paling lambat satu bulan setelah permohonan permintaan data prognosis realisasi penerimaan PBB dan PPh diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(8) Perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal prognosis realisasi penerimaan PBB dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) secara lengkap diterima.
Paragraf 6
Penyaluran DBH Pajak
Pasal 20
(1) Penyaluran DBH PBB terdiri atas:
penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota;
penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, serta Pertambangan lainnya dan sektor lainnya; dan
penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pengusahaan Panas Bumi.
(2) Penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan April;
tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan Agustus; dan
tahap III sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I dan tahap II paling lambat bulan November.
(3) Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan DBH Biaya Pemungutan PBB bagian
provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, serta Pertambangan lainnya dan sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan secara mingguan, dengan ketentuan:
paling cepat bulan Agustus setelah surat pemberitahuan pajak terutang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
untuk bulan Desember dilaksanakan 1 (satu) kali penyaluran sebesar sisa pagu alokasi.
(4) Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian
provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
triwulan III paling banyak sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi paling lambat
www.hukumonline.com/pusatdata
bulan September; dan
- triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(5) Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dilaksanakan secara triwulanan, dengan
ketentuan:
triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
triwulan II sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan September; dan
triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(6) Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan
setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah.
(7) Laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa berita acara
rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
(8) Penyetoran pajak pusat ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan transaksi
pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling
sedikit memuat:
periode pemungutan dan penyetoran pajak;
jenis dan jumlah pajak yang dipungut;
jenis dan jumlah pajak yang disetorkan; dan
tanda tangan para pihak yang melakukan rekonsiliasi.
(10) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan ketentuan:
paling lambat minggu keempat bulan Februari untuk realisasi penyetoran pajak pusat semester II tahun anggaran sebelumnya; dan
paling lambat minggu keempat bulan Agustus untuk realisasi penyetoran pajak Pusat semester I tahun anggaran berjalan.
(11) Penerimaan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan
ketentuan:
berita acara rekonsiliasi semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat hari kerja terakhir bulan Februari; dan
berita acara rekonsiliasi semester I tahun anggaran berjalan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus.
(12) Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan ketentuan:
penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan I dan triwulan II berdasarkan berita acara rekonsiliasi semester II tahun anggaran sebelumnya; dan
penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan III berdasarkan berita acara rekonsiliasi semester I tahun anggaran berjalan.
www.hukumonline.com/pusatdata
(13) Penyaluran DBH CHT dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
triwulan II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
triwulan III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan September; dan
triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan November.
(14) Penyaluran DBH CHT triwulan I dan/atau triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a
dan huruf b dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT semester II tahun anggaran sebelumnya; dan
surat pernyataan telah menganggarkan kembali sisa lebih penggunaan anggaran DBH CHT tahun anggaran sebelumnya,
dari gubernur.
(15) Penyaluran DBH CHT triwulan III dan/atau triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf c
dan huruf d dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT semester I tahun anggaran berjalan dari gubernur.
(16) Penyaluran DBH PBB, DBH PPh, dan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), dan
ayat (13) dilaksanakan berdasarkan rencana penarikan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
DBH SDA
Paragraf 1
Penyediaan Data PNBP SDA yang Dibagihasilkan
Pasal 21
(1) Berdasarkan pagu PNBP SDA yang dibagihasilkan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai
APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat:
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan:
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi;
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Pengusahaan Panas Bumi; dan
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Mineral dan Batubara;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan; dan
Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan data dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan,
yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota penghasil tahun anggaran berkenaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan
www.hukumonline.com/pusatdata
September.
(2) Penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Pengusahaan
Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 disusun berdasarkan kontrak pengusahaan panas bumi sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
(3) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, setelah
berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menyampaikan data:
estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS; dan
estimasi reimbursement Pajak Pertambahan Nilai setiap KKKS sebagai faktor pengurang dalam penghitungan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi,
kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
(4) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data perkiraan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang
dirinci setiap KKKS serta PBB sektor Pengusahaan Panas Bumi sebagai faktor pengurang dalam penghitungan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
(5) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi
setiap KKKS serta PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha untuk Setoran Bagian Pemerintah yang sudah memperhitungkan data perkiraan faktor pengurang kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
(6) Data perkiraan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setelah diterima secara
lengkap:
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pengusahaan Panas Bumi untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
data estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(7) Dalam hal pagu PNBP SDA yang dibagihasilkan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami perubahan berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan DBH SDA secara proporsional berdasarkan data dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS serta PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Paragraf 2
Penyediaan Data Prognosis Realisasi PNBP SDA yang Dibagihasilkan
Pasal 22
(1) Dalam rangka penyediaan data prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta
Pengusahaan Panas Bumi yang dibagihasilkan:
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penghitungan prognosis realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi; dan
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi,
setiap provinsi, kabupaten, dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan dan menyampaikannya
www.hukumonline.com/pusatdata
kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Dalam rangka penyediaan data prognosis realisasi PNBP SDA Mineral dan Batubara, Kehutanan, dan
Perikanan yang dibagihasilkan:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Mineral dan Batubara;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Kehutanan; dan
Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Perikanan,
setiap provinsi, kabupaten, dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan dan menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Penghitungan prognosis realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui
rekonsiliasi data antara kementerian teknis dan Daerah penghasil dengan melibatkan Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi.
(4) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan
prognosis distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS tahun anggaran berkenaan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(5) Prognosis distribusi revenue dan entitlement Pemerintah untuk minyak bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan menurut jenis minyak bumi setiap KKKS tahun anggaran berkenaan.
(6) Berdasarkan prognosis realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi, dan prognosis distribusi revenue
dan entitlement Pemerintah setiap KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (5), Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7) Penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dengan memperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b dan ayat (4).
Paragraf 3
Penyediaan Data Realisasi PNBP SDA yang Dibagihasilkan
Pasal 23
Dalam rangka penyediaan data realisasi PNBP SDA yang dibagihasilkan:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan data lifting dan gross revenue minyak bumi dan gas bumi, PNBP SDA Mineral dan Batubara, dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan data PNBP SDA Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan data PNBP SDA Perikanan; dan
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi,
menurut provinsi dan kabupaten/kota penghasil yang tercantum dalam Nota Kesepakatan Angka Asersi Final kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Nota Kesepakatan Angka Asersi Final disepakati.
www.hukumonline.com/pusatdata
Paragraf 4
Penghitungan dan Penetapan Alokasi DBH SDA
Pasal 24
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi
dan Gas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data:
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 1 dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5), penghitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam hal data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup dua Daerah atau lebih, penghitungan alokasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dilakukan dengan ketentuan:
PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio perkiraan lifting minyak bumi setiap Daerah penghasil menurut jenis minyak bumi dikalikan dengan PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS menurut jenis minyak; dan
PNBP SDA Gas Bumi setiap daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio perkiraan lifting gas bumi setiap daerah penghasil dikalikan dengan PNBP SDA Gas Bumi setiap KKKS.
(4) Dalam hal data PNBP SDA Minyak Bumi dari suatu KKKS tidak tersedia menurut jenis minyak bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil dihitung secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya untuk perhitungan APBN.
(5) Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Aceh
meliputi:
55% (lima puluh lima persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Minyak Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
40% (empat puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi KKKS setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Gas Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
30% (tiga puluh persen) dari penerimaan SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dari KKKS yang beroperasi di wilayah laut 12 (dua belas) mil sampai dengan 200 (dua ratus) mil dari wilayah kewenangan Provinsi Aceh.
(6) Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Papua
Barat meliputi:
- 55% (lima puluh lima persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua Barat, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Minyak Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
www.hukumonline.com/pusatdata
- 40% (empat puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi KKKS setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua Barat, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Gas Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 25
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA
Pengusahaan Panas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk kontrak pengusahaan panas bumi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, berdasarkan data:
penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi; dan
data perkiraan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 2 dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap Daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan rasio bagian Daerah penghasil dikalikan dengan perkiraan PNBP SDA setiap pengusaha.
(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5), penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(4) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA
Pengusahaan Panas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk kontrak pengusahaan panas bumi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, berdasarkan data penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Mineral dan
Batubara, DBH SDA Kehutanan, dan DBH SDA Perikanan menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data:
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Mineral dan Batubara;
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan; dan
dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 3, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), penghitungan alokasi DBH SDA Mineral dan Batubara, DBH SDA Kehutanan, dan DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
www.hukumonline.com/pusatdata
dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 27
(1) Penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26
dibandingkan dengan penghitungan proyeksi DBH SDA atas realisasi DBH SDA setiap Daerah selama 5 (lima) tahun terakhir.
(2) Dalam hal terdapat Daerah Otonom Baru, data proyeksi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Daerah Otonom Baru dan Daerah induknya dihitung secara proporsional berdasarkan luas
wilayah dan jumlah penduduk Daerah Otonomi Baru dan Daerah induknya.
(3) Nilai alokasi terkecil dari perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi alokasi DBH
SDA tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal terdapat Daerah penghasil baru, alokasi DBH SDA tahun anggaran berjalan untuk Daerah
penghasil baru dihitung berdasarkan rata-rata persentase nilai alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dari Daerah penghasil lainnya terhadap hasil penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dari Daerah penghasillainnya.
(5) Selisih lebih atas penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25,
dan Pasal 26 dengan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diperhitungkan melalui perubahan alokasi DBH SDA.
Pasal 28
(1) Hasil penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan dalam
pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan pagu DBH SDA dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN dan hasil
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH SDA melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Paragraf 5
Penghitungan dan Penetapan Perubahan Alokasi DBH SDA
Pasal 29
(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan
kabupaten/kota dalam hal terdapat:
perubahan APBN; dan
prognosis realisasi PNBP SDA tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam hal terjadi perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
www.hukumonline.com/pusatdata
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan perubahan penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, dan Mineral dan Batubara;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan perubahan penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan perubahan dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan; dan
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perubahan data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan ayat (5), kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pagu penerimaan negara yang dibagihasilkan disepakati antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Berdasarkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH SDA.
(4) Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima sampai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan perubahan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara proporsional berdasarkan data alokasi DBH SDA dalam APBN tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan APBN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan perubahan alokasi DBH SDA pada triwulan IV berdasarkan prognosis realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Dihapus.
(7) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyampaian
prognosis realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal permintaan data prognosis realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima.
(8) Perubahan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal data prognosis realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima.
Pasal 29A
(1) Dalam hal hasil penghitungan perubahan alokasi DBH berdasarkan prognosis realisasi penerimaan
lebih besar dari pagu penenmaan yang dianggarkan dalam Tahun Anggaran berjalan, DBH disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Realisasi penerimaan sebagaimana pada ayat (1) dihitung berdasarkan prognosis realisasi
penerimaan tahun anggaran berjalan.
Paragraf 6
Penyaluran DBH SDA
Pasal 30
(1) Penyaluran DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan secara triwulanan, dengan
www.hukumonline.com/pusatdata
ketentuan:
triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Februari;
triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan Mei;
triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September; dan
triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(2) Penyaluran DBH SDA Mineral dan Batubara dan DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi dilaksanakan
secara triwulanan, dengan ketentuan:
triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Januari;
triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan April;
triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September; dan
triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan Ill paling lambat bulan Desember.
(3) Penyaluran DBH SDA Kehutanan dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
triwulan I sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
triwulan II sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September; dan
triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(4) Penyaluran DBH SDA Perikanan dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
triwulan I sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Januari;
triwulan II sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan April;
triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September; dan
triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(5) Penyaluran Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Aceh dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan dengan ketentuan:
penyaluran kepada provinsi dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk; dan
penyaluran dari provinsi kepada kabupaten/kota dilaksanakan setelah gubernur atau pejabat yang ditunjuk menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dari bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
(6) Laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), paling sedikit memuat:
www.hukumonline.com/pusatdata
besaran dana;
program kegiatan yang didanai; dan
capaian output.
(7) Ketentuan mengenai penyaluran, penyampaian laporan, dan format laporan tahunan penggunaan
Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(8) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan Tambahan
DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.
(9) Laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan dengan melampirkan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling lambat tanggal 15 Maret.
(10) Dalam hal tanggal 15 Maret sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bertepatan dengan hari libur atau
hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a pada hari kerja berikutnya.
(11) Dalam hal laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau ayat (10), penyaluran Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dilakukan penundaan.
(12) Penyaluran kembali Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus
yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(13) Penyaluran DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Dana Reboisasi
dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
laporan realisasi penggunaan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi semester II tahun anggaran sebelumnya, untuk penyaluran triwulan I dan/atau triwulan II; dan
laporan realisasi penggunaan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi semester I tahun anggaran berjalan, untuk penyaluran triwulan III dan/atau triwulan IV, dari Kepala Daerah.
(14) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) huruf a dan ayat
(13) dilaksanakan berdasarkan rencana penarikan dana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (4) untuk
triwulan III dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan.
(2) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penyaluran DBH SDA
Kehutanan Dana Reboisasi.
(3) Laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan kemajuan
atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan yang terdiri atas:
kegiatan pengelolaan air bersih; dan
kegiatan pengelolaan limbah.
(4) Kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk
kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan yang didanai dari Dana Transfer Khusus.
(5) Laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan
www.hukumonline.com/pusatdata
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
nama kegiatan;
jumlah anggaran;
sumber dana;
realisasi; dan
output kegiatan.
(6) Penerimaan laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan ketentuan:
untuk semester I tahun anggaran berjalan paling lambat minggu ketiga bulan Juli; dan
untuk semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat minggu ketiga bulan Februari.
(7) Laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan
semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a menjadi persyaratan penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Penghitungan dan Penetapan Alokasi Kurang Bayar/Lebih Bayar DBH
Pasal 32
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH Pajak berdasarkan
realisasi penerimaan menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data realisasi:
penerimaan PBB dan/atau PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
penerimaan CHT,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Penghitungan alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah dilaksanakan konfirmasi data realisasi penerimaan dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih besar dari DBH Pajak yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Kurang Bayar DBH Pajak.
(1) Dalam hal alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih kecil dari DBH Pajak yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Lebih Bayar DBH Pajak.
Pasal 33
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA berdasarkan
realisasi PNBP SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data realisasi:
lifting dan gross revenue minyak bumi dan gas bumi setiap provinsi dan kabupaten/kota penghasil; dan
PNBP SDA,
www.hukumonline.com/pusatdata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Dalam hal data realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Minyak Bumi dan
Gas Bumi setiap KKKS mencakup 2 (dua) Daerah atau lebih, penghitungan realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dilakukan dengan ketentuan:
PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio gross revenue minyak bumi setiap Daerah penghasil menurut jenis minyak bumi dikalikan dengan PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS menurut jenis minyak; dan
PNBP SDA Gas Bumi setiap daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio gross revenue gas bumi setiap daerah penghasil dikalikan dengan PNBP SDA Gas Bumi setiap KKKS.
(3) Penghitungan alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan setelah dilaksanakan konfirmasi data realisasi penerimaan dengan kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(4) Dalam hal alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
lebih besar dari DBH SDAyang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Kurang Bayar DBH SDA.
(5) Dalam hal alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
lebih kecil dari DBH SDA yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Lebih Bayar DBH SDA.
(6) Kurang Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk:
kurang bayar atas penghitungan penerimaan PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang baru teridentifikasi daerah penghasilnya;
realisasi PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak dapat ditelusuri Daerah penghasilnya; dan/atau
koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan Daerah penghasil dan/atau dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya.
(7) Pengalokasian Kurang Bayar DBH SDA atas realisasi PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak
dapat ditelusuri Daerah penghasilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dihitung secara proporsional menggunakan realisasi DBH SDA berdasarkan realisasi PNBP SDA dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri Keuangan.
(8) Penghitungan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling lama 2
(dua) tahun setelah realisasi PNBP SDA tahun berkenaan yang tidak dapat ditelusuri Daerah penghasilnya.
(9) Lebih Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk koreksi atas alokasi sebagai
akibat adanya perubahan data Daerah penghasil dan/atau dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya.
(10) Dalam hal Lebih Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berasal dari kelebihan
penyaluran DBH atas PNBP SDA yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya, pengalokasian Lebih Bayar DBH SDA dilakukan secara proporsional berdasarkan realisasi DBH SDA pada tahun anggaran berkenaan.
Pasal 33A
(1) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33
ayat (3) dilaksanakan dengan membandingkan antara data realisasi penerimaan berdasarkan Nota Kesepakatan Angka Asersi Final dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2
(dua) minggu terhitung sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan dan dituangkan dalam Berita Acara Konfirmasi.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan data realisasi penerimaan dalam Berita Acara Konfirmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan data laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data yang digunakan berdasarkan data realisasi penerimaan dalam Berita Acara Konfirmasi.
Pasal 34
(1) Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan ayat
(4) dan Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5) menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dianggarkan dalam APBN.
(3) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH yang telah dianggarkan dalam APBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(4) Alokasi Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan dalam
penyaluran:
alokasi Kurang Bayar DBH;
alokasi DBH tahun anggaran berjalan; dan/atau
alokasi DBH tahun anggaran berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan alokasi Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(6) Dalam rangka penyelesaian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
Keuangan selaku BUN dapat menggunakan pagu penyaluran DBH tahun anggaran berjalan untuk menyelesaikan Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 35A
(1) Dalam rangka penyelesaian Kurang Bayar, Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara
Kurang Bayar DBH tahun anggaran sebelumnya.
(2) Penyaluran Alokasi sementara Kurang bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
www.hukumonline.com/pusatdata
dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Keuangan dengan atas nama Menteri mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(3) Dalam hal terdapat laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Badan
Pemeriksa Keuangan, Menteri Keuangan menetapkan kembali Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan tahun anggaran sebelumnya dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Penetapan kembali Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
memperhitungkan penyaluran alokasi sementara Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 35B
Dalam hal alokasi Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran berjalan tidak mencukupi untuk menyalurkan:
alokasi Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1); dan/atau
alokasi sementara Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1),
Menteri Keuangan selaku BUN dapat menggunakan pagu DBH tahun anggaran berjalan untuk menyelesaikan Kurang Bayar DBH.
Bagian Kesatu
Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU
Pasal 36
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD
untuk DAU kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD
menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD
menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(5) Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan
memperhatikan:
- perkiraan celah fiskal per daerah secara nasional;
www.hukumonline.com/pusatdata
kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang meliputi pendanaan pegawai, belanja operasional, dan layanan publik;
perkiraan DAU dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
perkiraan penerimaan dalam negeri neto.
Bagian Kedua
Penyediaan Data Dasar DAU
Pasal 37
(1) Dalam rangka penyediaan data dasar DAU:
Kepala Badan Pusat Statistik menyampaikan data indeks pembangunan manusia, produk domestik regional bruto, dan indeks kemahalan konstruksi;
Menteri Dalam Negeri menyampaikan data jumlah penduduk, kode, dan data wilayah administrasi pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota;
Kepala Badan Informasi Geospasial menyampaikan data luas wilayah perairan provinsi dan kabupaten/kota;
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan data formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan/atau data kepegawaian lainnya; dan
Menteri/kepala lembaga teknis lainnya yang berwenang menyediakan data dasar perhitungan DAU,
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli.
(2) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan metode
penghitungan/pengolahan data serta indikator utama dan penyebab perubahan data yang signifikan dari data tahun sebelumnya.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data DBH, Pendapatan Asli Daerah, total
belanja Daerah, dan total gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah paling lambat bulan Juli.
Bagian Ketiga
Penghitungan dan Penetapan Alokasi DAU
Pasal 38
(1) Pagu DAU dihitung berdasarkan persentase tertentu terhadap PDN Neto yang ditetapkan dalam
Undang-Undang mengenai APBN.
(2) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk suatu Daerah dengan menggunakan
formula:
Keterangan:
www.hukumonline.com/pusatdata
DAU = Dana Alokasi Umum
CF = Celah Fiskal
AD = Alokasi Dasar
(3) Celah Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula:
CF= KbF - KpF
Keterangan:
CF = Celah Fiskal
KbF = Kebutuhan Fiskal
KpF = Kapasitas Fiskal
(4) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan perkiraan jumlah gaji
Aparatur Sipil Negara yang bersumber dari APBD.
(5) Kebutuhan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk suatu Daerah diukur/dihitung
berdasarkan total belanja Daerah rata-rata, jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Pembangunan Manusia, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Kemahalan Konstruksi, dengan menggunakan formula:
KbF = TBR (a1 IP + a2 IW + a3 IKK + a4 IPM + a5IPDRB per kapita)
Keterangan:
KbF = Kebutuhan Fiskal
TBR = Total Belanja Rata-Rata
IP = Indeks Jumlah Penduduk
IW = Indeks Luas Wilayah
IKK = Indeks Kemahalan Konstruksi
IPM = Indeks Pembangunan Manusia
IPDRB per kapita = Indeks dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita
a1, a2, a3, a4, dan a5 = bobot masing-masing variabel ditentukan dengan mempertimbangkan pemerataan keuangan antar daerah yang optimal
(6) Kapasitas Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk suatu Daerah merupakan penjumlahan
dari Pendapatan Asli Daerah dan DBH dengan formula:
KpF = PAD + DBH SDA +DBH Pajak
Keterangan:
KpF = Kapasitas Fiskal
PAD = Pendapatan Asli Daerah
DBH SDA = DBH Sumber Daya Alam
DBH Pajak = DBH Pajak
(7) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAU menurut Daerah
provinsi dan kabupaten/kota dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) berdasarkan bobot dan persentase tertentu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pemerataan keuangan antardaerah.
(8) Bobot dan persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan
www.hukumonline.com/pusatdata
Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan sebelum pelaksanaan rapat panitia kerja pembahasan TKDD antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(9) Hasil penghitungan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang- Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(10) Dalam hal bobot dan persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengalami perubahan
berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), perubahan bobot dan persentase tertentu tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(11) Berdasarkan pagu DAU dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ditetapkan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(12) Berdasarkan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (11), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DAU melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(13) Alokasi DAU menurut provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum
dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Bagian Keempat
Penyaluran DAU
Pasal 39
(1) Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu alokasi,
dengan ketentuan:
paling cepat pada hari kerja pertama untuk bulan Januari; dan
paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama untuk bulan Februari sampai dengan Desember.
(2) Dalam rangka mendorong perbaikan kinerja pelaksanaan anggaran, penyaluran DAU setiap bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan anggaran.
(3) Penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilaksanakan setelah diperoleh hasil evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memadai.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan dan penyaluran berdasarkan kinerja
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Penyaluran DAU setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan belanja pegawai, meliputi:
realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil;
realisasi belanja pegawai berupa tunjangan tambahan penghasilan atau dengan nama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil; dan
www.hukumonline.com/pusatdata
- realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayarkan kepada PPPK untuk Guru dan nonguru,
dari Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 14 setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU berkenaan.
(6) Penyaluran DAU memperhatikan realisasi pembayaran Gaji Guru PPPK dan jumlah Guru PPPK yang
diangkat sesuai data pengangkatan Guru PPPK.
(7) Data pengangkatan Guru PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersumber dari Pemerintah
Daerah atau kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
(8) Laporan belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan realisasi belanja pegawai
2 (dua) bulan sebelum bulan penyaluran DAU.
(9) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan Februari dilakukan setelah
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
laporan rencana penggunaan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU tahun anggaran berjalan;
laporan realisasi penggunaan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU untuk tahun anggaran sebelumnya; dan
laporan realisasi penggunaan DAU tahun anggaran sebelumnya,
dari Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 14 Januari.
(10) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan Agustus dilakukan setelah Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
laporan realisasi penggunaan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU semester I tahun anggaran berjalan; dan
laporan realisasi penggunaan DAU semester I tahun anggaran berjalan,
dari Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 14 Juli.
(11) Laporan rencana penggunaan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU untuk tahun anggaran
berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penundaan DTU atas pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib.
(12) Dalam hal tanggal 14 setiap bulan, 14 Januari, dan 14 Juli bertepatan dengan hari libur atau hari yang
diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (9), dan ayat
(10) pada hari kerja berikutnya.
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab, Azas, dan Prioritas Penggunaan
Pasal 40
www.hukumonline.com/pusatdata
Dicabut.
Bagian Kedua
Penghitungan dan Penetapan Alokasi Dana Otonomi Khusus
Pasal 42
Dicabut.
Bagian Ketiga
Penyaluran Dana Otonomi Khusus
Pasal 43
Dicabut.
Bagian Kesatu
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Pasal 44
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyusun RKA BUN DBH, DAU, Dana Otonomi Khusus
berdasarkan penetapan alokasi anggaran BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyampaikan RKA BUN DBH, DAU, dan Dana
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan hasil reviu atas RKA BUN DBH, DAU,
dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA BUN DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus dengan lengkap dan benar.
(4) Hasil reviu atas RKA BUN DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN TKDD.
(5) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
(6) Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa DHP RDP BUN
TKDD.
(7) DHP RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penyusunan
(8) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN TKDD
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(10) DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan
kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
Pasal 45
(1) KPA BUN Penyaluran TKDD dapat menyusun perubahan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (10).
(2) Penyusunan perubahan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Bagian Kedua
SKPRTD, SPP, SPM, dan SP2D
Pasal 46
(1) KPA BUN Penyaluran TKDD menetapkan SKPRTD berdasarkan DIPA BUN TKDD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (10) dan Pasal 45 sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) SKPRTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai
dasar penerbitan SPP.
(3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Pejabat Penandatangan SPM sebagai
dasar penerbitan SPM.
(4) KPA BUN Penyaluran TKDD menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Kepala KPPN selaku Kuasa BUN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
(5) Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 47
(1) Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dalam bentuk:
tunai; dan/ atau
nontunai.
(2) Penyaluran TKD dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan
dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(3) Dalam rangka penyaluran TKD dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara
Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah membuka RKUD pada Bank Indonesia atau bank umum untuk menampung penyaluran TKD dengan nama RKUD yang diikuti dengan nama Daerah yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah wajib
menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
asli rekening koran dari RKUD; dan
salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
(5) Penyaluran TKD dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai.
Pasal 48
(1) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan konfirmasi penerimaan TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
lembar asli LKT dan LRT; dan/atau
media elektronik,
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Kepala KPPN setempat selaku Kuasa BUN.
(2) Penyampaian lembar asli LKT dan LRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
dengan ketentuan:
LKT pada setiap triwulan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir; dan
LRT dalam 1 (satu) tahun anggaran bersamaan dengan penyampaian LKT triwulan IV.
(3) Kepala KPPN selaku Kuasa BUN menyampaikan lembar asli LKT dan LRT sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) beserta rekapitulasi LKT dan LRT seluruh Pemerintah Daerah dalam wilayah kerjanya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima dari Kepala Daerah.
(4) Berdasarkan rekapitulasi LKT dan LRT yang disampaikan oleh Kepala KPPN selaku Kuasa BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
www.hukumonline.com/pusatdata
melakukan penelitian dan menyusun rekapitulasi LKT dan LRT per KPPN per Daerah dalam wilayah kerjanya.
(5) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan lembar asli LKT dan LRT,
serta rekapitulasi LKT dan LRT per KPPN per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterima dari Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
(6) Penyampaian konfirmasi penerimaan TKDD berupa media elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b menggunakan aplikasi yang tersedia pada portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 49
(1) Dalam hal Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan
TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan koordinasi dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam upaya pemenuhan kewajiban penyampaian konfirmasi penerimaan TKD.
(2) Dalam hal sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukannya koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan TKD, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan laporan hasil koordinasi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Bagian Kesatu
Rekomendasi
Pasal 50
(1) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(2) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi urusan
pemerintahan Daerah, terdiri atas:
kegiatan secara umum; dan
kegiatan yang telah ditentukan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan azas
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
(4) Kegiatan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk mendanai
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
(5) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk DBH Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah
provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(6) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk untuk pembayaran insentif dalam
www.hukumonline.com/pusatdata
rangka pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
(7) TKD untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas:
DBH CHT;
DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi; dan
Dana Otonomi Khusus.
Pasal 51
(1) Pemerintah Daerah wajib mencantumkan sumber pendanaan dalam APBD dan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD atas setiap program/kegiatan yang didanai dari TKD.
(2) Pencantuman sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Pencantuman sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penggunaan TKD Untuk Belanja Lainnya
Pasal 52
(1) Dalam hal TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk DTU digunakan dalam mendanai
belanja hibah, bantuan keuangan, dan/atau bantuan sosial kepada pihak lain, diprioritaskan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik.
(2) Belanja hibah, bantuan keuangan, dan/atau bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penggunaan dan Pemanfaatan Sementara Sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi
Pasal 53
(1) Sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi tahun-tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk
mendanai kegiatan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pada akhir tahun anggaran berjalan masih terdapat sisa DBH SDA Kehutanan Dana
Reboisasi dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi tersebut dianggarkan kembali dalam APBD untuk mendanai kegiatan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
(1) Dalam hal Daerah:
mengalami kesulitan likuiditas sebagai akibat dari realisasi penerimaan Daerah tidak mencukupi; dan/atau
terjadi bencana alam, kerusuhan sosial yang berdampak besar, dan/ atau kejadian luar biasa,
www.hukumonline.com/pusatdata
Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
(2) Pemanfaatan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk mendanai:
kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas kegiatan yang sudah dikontrakkan dan selesai dilaksanakan;
kegiatan yang tidak dapat ditunda pembayarannya; dan/atau
kegiatan yang menjadi prioritas Daerah,
yang telah ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(3) Pemanfaatan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b untuk mendanai kegiatan dalam rangka percepatan penanggulangan dampak bencana alam, kerusuhan sosial yang berdampak besar, dan/atau kejadian luar biasa.
(4) Percepatan penanggulangan dampak bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berdasarkan penetapan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(5) Percepatan penanggulangan dampak kerusuhan sosial yang berdampak besar, dan/ atau kejadian
luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan penetapan kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
(6) Besaran pemanfaatan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling tinggi sebesar kebutuhan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi yang telah dimanfaatkan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggarkan kembali sesuai dengan peruntukannya dalam APBD tahun anggaran berikutnya sebagai prioritas pertama.
(8) Rincian jenis dan besaran atas pemanfaatan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran berkenaan.
Pasal 55
(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH
SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dengan ketentuan:
paling lambat bulan Maret tahun anggaran berikutnya untuk mendanai kegiatan yang disebabkan Daerah mengalami kesulitan likuiditas; dan
paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya setelah pascabencana, kerusuhan sosial yang berdampak besar, dan/ atau kejadian luar biasa dinyatakan berakhir,
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
(2) Laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana
Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
latar belakang pemanfaatan sisa dana;
jumlah sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi;
rincian pemanfaatan dan besarannya; dan
rincian penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi yang dimanfaatkan.
www.hukumonline.com/pusatdata
Bagian Keempat
Penggunaan dan Pemanfaatan Sisa Dana Otonomi Khusus
Pasal 56
Dicabut.
Bagian Kesatu
Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus
Pasal 57
(1) Direktur Dana Transfer Umum memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan pemotongan
penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali TKD untuk suatu Daerah dari kementerian/lembaga nonkementerian dan/atau unit organisasi terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Permintaan yang berasal dari kementerian/lembaga nonkementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Permintaan penundaan penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permintaan
penundaan penyaluran TKD dari Kementerian Sosial atas pemenuhan kewajiban pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Pemerintah Daerah yang dimintakan penundaan penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan Pemerintah Daerah yang melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
kurang dari 25% (dua puluh lima persen) berdasarkan penilaian Kementerian Sosial, dengan ketentuan:
pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk tahun anggaran 2021; dan
pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) untuk tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran berikutnya.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
besaran dan periode pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD; dan
jenis TKD yang dilakukan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali.
(6) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan:
- pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran TKD yang
www.hukumonline.com/pusatdata
sedang dikenakan pada Daerah bersangkutan;
pagu alokasi sesuai dengan Jenis TKD bersangkutan;
besaran penyaluran sesuai dengan jenis TKD periode bersangkutan;
Kurang Bayar DBH dan/atau Lebih Bayar DBH; dan
Ruang Fiskal Daerah yang bersangkutan.
(7) Dalam hal permintaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran
TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis TKD yang sama diusulkan dalam waktu bersamaan, pemberian persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Dana Transfer Umum dilaksanakan dengan menentukan prioritas jenis TKD, besaran, dan periode pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran TKD.
(8) Dalam hal permintaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran
TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Daerah mengalami kondisi tertentu, pemberian persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) antara lain Daerah mengalami bencana alam,
bencana nonalam, kejadian luar biasa, kerusuhan sosial yang berdampak besar, pemilihan umum, atau pemilihan Kepala Daerah.
Pasal 58
(1) Berdasarkan permintaan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat
(6) sampai dengan ayat (8), Direktur Dana Transfer Umum melakukan penghitungan besaran
pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD setiap periode penyaluran.
(2) Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Dana Transfer Umum
menyampaikan persetujuan atau penolakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD kepada kementerian/lembaga nonkementerian dan/atau unit organisasi terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).
(3) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit organisasi terkait di lingkungan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengenaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(4) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPA BUN
Penyaluran TKDD dan KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum.
(5) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA BUN
Penyaluran TKDD melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD.
Bagian Kedua
Pemotongan Penyaluran TKD
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 59
(1) Pemotongan penyaluran TKD dapat dilakukan dalam hal terdapat:
kelebihan penyaluran TKD, termasuk DBH CHT dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi yang tidak digunakan sesuai peruntukannya dan/atau dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya;
tunggakan pembayaran pinjaman Daerah;
pembayaran kembali atas pokok dan pembayaran bunga atas Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah;
tidak dilaksanakannya hibah Daerah induk kepada Daerah otonomi baru;
Daerah tidak dan/atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan;
kebijakan pengamanan penerimaan negara;
pembebanan keuangan negara atas biaya yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan/atau putusan peradilan atas kasus/sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Daerah;
tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib dalam APBD paling sedikit sebesar yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan;
tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah terkait dengan penyesuaian tarif dan pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pemenuhan kewajiban penyelesaian tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua; dan/atau
pemenuhan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1a) Dalam hal Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah terkena penundaan dan/atau pemotongan penyaluran DAU atau DBH, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tetap memperhitungkan DAU atau DBH yang menjadi hak Daerah sebesar kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah yang jatuh tempo pada saat pelaksanaan penundaan dan/atau pemotongan DAU atau DBH.
(1b) Dalam hal Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah terkena penundaan penyaluran DBH triwulan IV, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tetap mengalokasikan DBH Triwulan IV sebesar kewajiban yang jatuh tempo pada saat pelaksanaan penundaan penyaluran DBH triwulan IV.
(2) Dalam hal suatu Daerah dikenakan lebih dari 1 (satu) pemotongan penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), besaran pemotongan penyaluran untuk setiap periode penyaluran dilaksanakan secara kumulatif paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan penyaluran TKD dalam hal terdapat Daerah tidak
dan/atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan Pemerintah Daerah melalui pemotongan DAU dan/atau DBH.
(4) Kebijakan pengamanan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f antara lain
berupa pemotongan pajak pusat pada saat penyaluran TKDD dari RKUN ke RKUD yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi:
www.hukumonline.com/pusatdata
Alokasi Dana Desa;
Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU;
belanja kesehatan;
belanja pendidikan; dan
belanja wajib lainnya yang besarannya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan penyaluran TKD untuk DTU atas pemenuhan kewajiban
Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 59A
(1) Dalam rangka penyelesaian tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf j, Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di wilayah Papua dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
(2) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah di wilayah Papua
dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait menyampaikan data dan/atau informasi terkait tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian/verifikasi dan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil
penilaian/verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh kesimpulan perlu dilakukan pemotongan penyaluran TKD, maka pemotongan penyaluran TKD tersebut dan penyetoran atas hasil pemotongan TKD ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
Penundaan Penyaluran DTU
Pasal 60
(1) Penundaan penyaluran DTU dapat dilakukan dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi
ketentuan mengenai:
konfirmasi penerimaan TKDD berupa LKT dan LRT;
laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi;
penyampaian data/informasi keuangan Daerah dan nonkeuangan Daerah secara langsung dan/atau melalui SIKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
laporan rencana defisit APBD;
www.hukumonline.com/pusatdata
laporan posisi kumulatif pinjaman Daerah;
pemberian sanksi administratif terhadap pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus yang tidak membayar pendapatan negara;
pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan Belanja Wajib dalam APBD paling sedikit sebesar yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan;
pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah dalam melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah terkait dengan penyesuaian tarif dan pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menggunakan aplikasi pada SIKD dalam menyampaikan data/informasi/laporan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan/atau
pemenuhan kewajiban administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi salah satu dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf g, dan huruf k, dikenakan penundaan penyaluran sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
(3) Dalam hal Daerah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h,
dikenakan penundaan penyaluran DAU sebesar 5% (lima persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan selama 4 (empat) periode penyaluran.
(4) Dalam hal Daerah yang terkena penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menerima
DAU, penundaan penyaluran sebesar 5% (lima persen) dilakukan dari total DBH yang tidak ditentukan penggunaannya pada Triwulan III.
(5) Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i,
dikenakan penundaan penyaluran sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
(6) Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j,
dikenakan penundaan penyaluran DAU atau DBH sebesar 5% (lima persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan;
(7) Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf k, dikenakan penundaan penyaluran secara kumulatif paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dan paling banyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
(8) Tata cara penundaan penyaluran DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penundaan penyaluran DTU atas pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan Belanja Wajib.
Pasal 61
(1) Dalam hal suatu Daerah dikenakan penundaan penyaluran secara kumulatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (3) dan pada saat bersamaan dikenakan pemotongan penyaluran secara kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), pengenaan penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran tersebut dilaksanakan secara kumulatif paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan dengan memperhatikan Ruang Fiskal Daerah bersangkutan.
(2) Penghitungan Ruang Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menghitung seluruh pendapatan Daerah dikurangi pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) dan belanja wajib antara lain belanja pegawai dan belanja wajib lainnya.
(3) Ruang Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam kategori Daerah
www.hukumonline.com/pusatdata
yang berkemampuan keuangan sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah.
(4) Besaran persentase penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran kumulatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan:
dikenakan sebesar 100% (seratus persen) dari besaran penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran, bagi Daerah dengan Ruang Fiskal Daerah sangat tinggi dan tinggi;
dikenakan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besaran penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran, bagi Daerah dengan Ruang Fiskal Daerah sedang; dan
dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran, bagi Daerah dengan Ruang Fiskal Daerah rendah.
Bagian Keempat
Penundaan Penyaluran Dana Otonomi Khusus
Pasal 62
Dicabut.
Bagian Kelima
Penghentian Penyaluran
Pasal 63
(1) Penghentian penyaluran DBH CHT dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT.
(2) Penghentian penyaluran DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
Bagian Keenam
Penyaluran Kembali TKD
Pasal 64
(1) Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilaksanakan
dalam hal Pemerintah Daerah telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dan huruf i, huruf j, dan huruf k.
(2) Penyaluran kembali DAU yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dilaksanakan
setelah masa 4 (empat) periode penyaluran.
(3) Penyaluran kembali DBH yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dilaksanakan
pada penyaluran DBH triwulan IV.
www.hukumonline.com/pusatdata
(4) Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
sekaligus sebesar DTU yang ditunda pada periode penyaluran berikutnya.
(5) Dalam hal sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir, Pemerintah
Daerah:
belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
belum memenuhi persyaratan penyaluran DTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 39, dan/atau
belum melaporkan realisasi pembayaran Gaji Guru PPPK sesuai dengan data pengangkatan Guru PPPK,
DTU yang ditunda atau belum disalurkan dilaksanakan penyaluran kembali.
(6) Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk untuk
penundaan penyaluran DBH CHT dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
(7) Penyaluran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan setelah Pemerintah
Daerah menyampaikan surat pernyataan akan membayarkan DAU untuk Gaji Guru PPPK yang belum dibayarkan sesuai format dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(8) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima paling lambat tanggal 7 Desember.
(9) Dalam hal tanggal 7 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu
penerimaan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pada hari kerja berikutnya.
(10) Penyaluran kembali DTU yang ditunda atau belum disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan secara sekaligus sebesar DTU yang ditunda paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan.
Pasal 66
(1) Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan atas pelaksanaan TKD, KPA
BUN Penyaluran TKDD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat KPA kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(2) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD, Pemimpin PPA BUN Pengelolaan
TKDD menyusun laporan keuangan TKDD berdasarkan laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan keuangan BA BUN
TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN TKDD dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD.
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 67
(1) kementerian/lembaga nonkementerian melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap
kinerja keuangan Daerah atas pelaksanaan TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian
kinerja berdasarkan indikator kesehatan keuangan daerah, hasil capaian dari program/kegiatan, pengelolaan keuangan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
(3) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas TKD yang
penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemantauan dan evaluasi transfer ke daerah yang sudah ditentukan penggunaannya.
Pasal 68
(1) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, bencana nonalam, kerusuhan, kejadian luar biasa,
dan/atau wabah penyakit menular, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan kemudahan penyaluran TKD dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah tersebut kepada Menteri Keuangan.
(2) Dihapus.
(3) Usulan kemudahan penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Daerah yang diberikan kemudahan penyaluran;
Jenis TKD yang diberikan kemudahan penyaluran; dan
jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran.
(4) Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan kemudahan penyaluran TKD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kemudahan penyaluran TKD bagi Daerah tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 69
Dalam hal terdapat kelalaian dalam proses pengelolaan TKD yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, terhadap pihak yang lalai tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin Aparatur Sipil Negara.
Pasal 70
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Dalam hal terdapat kebijakan pengendalian belanja negara oleh Pemerintah, penyaluran TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan penyesuaian.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
pelaksanaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran TKD sebagian atau seluruhnya;
penyaluran dalam bentuk nontunai;
perubahan bulan penyaluran; dan/atau
perubahan besaran penyaluran.
(3) Pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran TKD sebagian
atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak termasuk pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 sampai dengan Pasal 63.
(4) Pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran TKD sebagian
atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 71
Dalam hal terdapat perubahan struktur dan/atau nomenklatur jenis TKD, pengelolaan TKD yang mengalami perubahan tersebut diatur dengan ketentuan:
perubahan struktur dan/atau nomenklatur yang secara substansi tidak berbeda dengan jenis TKD dalam Peraturan Menteri ini, pengelolaannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
perubahan struktur dan/atau nomenklatur yang secara substansi berbeda dengan jenis TKD dalam Peraturan Menteri ini, pengelolaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 71A
(1) Dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Daerah
menyampaikan laporan pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setiap bulan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Laporan pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal 14 bulan berikutnya bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas
waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
Pasal 71B
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyediakan pendanaan melalui APBD yang dapat
www.hukumonline.com/pusatdata
bersumber dari DTU untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
(2) Menteri Keuangan dapat mengarahkan penggunaan sebagian DTU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk kegiatan tertentu dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease
(3) Jenis dan besaran penggunaan sebagian DTU serta kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(4) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyampaikan laporan mengenai penggunaan
sebagian DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan bagian dari laporan pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71A ayat (1).
(5) Dalam hal Daerah belum menganggarkan pendanaan sebagian DTU sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dalam APBD, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan penyesuaian APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71C
(1) Pemberian beasiswa pendidikan oleh Pemerintah Daerah di wilayah Papua kepada mahasiswa Papua
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah di wilayah Papua membangun basis data (data base) mahasiswa Papua
penerima beasiswa pendidikan dari Pemerintah Daerah di wilayah Papua.
(3) Pemerintah Daerah di wilayah Papua menyampaikan basis data (data base) mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) dan arsip data komputer (soft copy).
(4) Penyampaian basis data (data base) mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara triwulanan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah periode triwulanan berakhir.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah di wilayah Papua tidak menyampaikan basis data (data base)
mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di wilayah Papua dan kementerian/lembaga non kementerian terkait.
Pasal 72
(1) Ketentuan mengenai:
persentase pembagian DBH PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a;
format berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (7);
- format laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (14) huruf a dan ayat (15);
- format surat pernyataan telah menganggarkan kembali sisa lebih penggunaan anggaran DBH
www.hukumonline.com/pusatdata
CHT tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (14) huruf b;
format laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dan format rekapitulasi laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a dan ayat (9);
format laporan realisasi penggunaan DBH Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (13);
format laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3);
format laporan belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5), format laporan realisasi penggunaan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU, dan format laporan realisasi penggunaan DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (9) dan ayat (10);
format laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (2) sampai dengan ayat (5);
format LKT dan LRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a;
format laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55; dan
format laporan pemanfaatan sisa Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
format laporan rekapitulasi alokasi dan realisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus/Dana Tambahan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6);
format surat pernyataan akan membayarkan DAU untuk Gaji Guru PPPK yang belum dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64;dan
format laporan pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71A,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf o disampaikan dalam
bentuk ADK atau softcopy dan dokumen hardcopy atau pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF).
(3) Penyampaian dalam bentuk ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui aplikasi
pada SIKD yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Dokumen hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan melalui pos atau jasa pengiriman
lainnya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Dalam hal aplikasi pada SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf o dan bukti kirim dokumen hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirimkan dalam bentuk file pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) ke dalam akun surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6) Ketentuan mengenai format, periodisasi, dan tata cara penyampaian dokumen dalam bentuk ADK dan
dokumen hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7) Dalam hal terdapat perubahan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf o, perubahan format laporan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 73
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini:
ketentuan mengenai KPA untuk Tahun Anggaran 2019; dan
ketentuan mengenai penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi TKD Tahun Anggaran 2019,
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 74
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 75
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 Oktober 2019
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 8 Oktober 2019
www.hukumonline.com/pusatdata
Ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa ketentuan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
1 Berlaku pada tanggal 30 Desember 2020 2 Berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 3 Berlaku pada tanggal 18 April 2022
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 1 / 54
www.hukumonline.com/pusatdata
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267).
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019 Tahun 2019 yang telah mengalami perubahan.
