Pasal 8
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Berdasarkan pagu penerimaan CHT dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN tahun
anggaran berikutnya yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT, meliputi:
realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia tahun anggaran sebelumnya yang dirinci setiap Daerah;
rencana penerimaan CHT tahun berkenaan; dan
data capaian kinerja penerimaan cukai tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut kabupaten/kota yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya.
(2) Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyampaikan data dasar perhitungan DBH
CHT, meliputi:
data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya; dan
data capaian kinerja produksi tembakau kering tahun anggaran sebelumnya untuk masing- masing daerah penghasil tembakau yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya,
yang dirinci menurut kabupaten/kota.
(3) Kementerian Kesehatan menyampaikan data capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT
tahun anggaran sebelumnya untuk masing-masing Daerah provinsi penerima yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
(5) Dalam hal pagu CHT dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN berdasarkan hasil
pembahasan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengalami perubahan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan perubahan rencana penerimaan CHT tahun berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
www.hukumonline.com/pusatdata
Paragraf 2
Penyediaan Data Prognosis Realisasi Penerimaan Pajak yang Dibagihasilkan
