Pasal 9
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penghitungan prognosis realisasi penerimaan:
PBB; dan
PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN,
untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Prognosis realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas
prognosis realisasi penerimaan PBB:
sektor Perkebunan;
sektor Perhutanan;
sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi;
sektor Pengusahaan Panas Bumi;
sektor Pertambangan lainnya; dan
sektor lainnya.
(3) Prognosis realisasi penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dirinci berdasarkan:
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal daratan (onshore);
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore); dan
PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari tubuh bumi.
(4) Prognosis realisasi penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dirinci berdasarkan:
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah; dan
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
Paragraf 3
Penyediaan Data Realisasi Penerimaan Pajak dan Cukai yang Dibagihasilkan
