Pasal 10
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data realisasi penerimaan PBB, PPh Pasal 21, dan PPh
WPOPDN tahun anggaran sebelumnya setiap kabupaten/kota yang tercantum dalam Nota Kesepakatan Angka Asersi Final kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan CHT tahun anggaran
sebelumnya setiap kabupaten/kota yang tercantum dalam Nota Kesepakatan Angka Asersi Final kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling
lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Nota Kesepakatan Angka Asersi Final disepakati.
www.hukumonline.com/pusatdata
Paragraf 4
Penghitungan dan Penetapan Alokasi DBH Pajak
