Pasal 11
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Berdasarkan rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
DBH PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota;
DBH Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota.
(3) Dalam hal rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a belum
diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan rencana penerimaan PBB yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(4) DBH Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan persentase pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota.
(5) DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dihitung
berdasarkan DBH PBB bagian Pemerintah yang dibagikan seluruhnya secara merata kepada kabupaten dan kota.
