Pasal 12
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) untuk PBB sektor
Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PBB Pengusahaan Panas Bumi, dilakukan dengan ketentuan:
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal daratan (onshore) dan PBB Pengusahaan Panas Bumi dirinci menurut letak dan kedudukan objek pajak; dan
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tubuh bumi dirinci menurut kabupaten dan kota yang dihitung dengan menggunakan formula,
untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
- untuk PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan formula:
PBB Migas (20% x rasio JP) + (10% x rasio LW) + PBB per offshore dan = (5% x rasio invers PAD) + (65% x (rasio x kab/kota PBB Migas Lifting Migas) tubuh bumi
Keterangan:
JP = Jumlah Penduduk
LW = Luas Wilayah
www.hukumonline.com/pusatdata
PAD = Pendapatan Asli Daerah
; dan
- untuk PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi menggunakan formula:
PBB per PBB Migas offshore dan = rasio Lifting Migas x kab/kota PBB Migas tubuh bumi
(3) Penghitungan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB
sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tubuh bumi setiap kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah ditetapkan sebagai berikut:
10% (sepuluh persen) menggunakan formula sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a; dan
90% (sembilan puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan prognosis realisasi PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun anggaran sebelumnya.
(4) Data jumlah penduduk, luas wilayah, dan Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan data yang digunakan dalam penghitungan DAU untuk tahun anggaran
berkenaan.
(5) Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi
jumlah penduduk setiap kabupaten atau kota dengan total jumlah penduduk nasional.
(6) Rasio luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi luas
wilayah setiap kabupaten atau kota dengan total luas wilayah nasional.
(7) Rasio invers PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi
invers PAD setiap kabupaten atau kota dengan total invers PAD
seluruh kabupaten dan kota
(8) Rasio lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan
membagi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap kabupaten dan kota penghasil dengan total lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi seluruh kabupaten dan kota penghasil.
(9) Penggunaan data lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan
ketentuan:
untuk alokasi PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi menggunakan data prognosis lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
untuk perubahan alokasi PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi menggunakan data prognosis atau realisasi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
