PMK
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS
Pasal 13
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Berdasarkan rencana penerimaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Dalam hal rencana penerimaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b belum
diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan rencana penerimaan PPh yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
