Pasal 14
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13
dibandingkan dengan penghitungan proyeksi DBH PBB dan DBH PPh atas realisasi DBH PBB dan DBH PPh setiap Daerah selama 5 (lima) tahun terakhir.
(2) Dalam hal terdapat Daerah Otonom Baru, data proyeksi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah Otonom Baru dan Daerah induknya dihitung secara proporsional berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk Daerah Otonom Baru dan Daerah induknya.
(3) Nilai alokasi DBH PBB dan DBH PPh terkecil dari perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi alokasi DBH PBB dan DBH PPh tahun anggaran berjalan.
(4) Selisih lebih atas penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 dan Pasal 13 dengan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan melalui perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh.
