Pasal 15
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Hasil penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan pagu alokasi DBH PBB dan DBH PPh dalam Rancangan Undang-Undang mengenai
APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH PBB dan DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan alokasi DBH PBB dan DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH PBB dan DBH PPh melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi DBH PBB dan DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
