Pasal 16
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Berdasarkan:
realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a;
rencana penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b; dan
data capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, dan ayat (3),
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung alokasi DBH CHT setiap provinsi berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
- Pagu DBH CHT = 2% X penerimaan CHT dalam negeri;
www.hukumonline.com/pusatdata
Total Alokasi Kinerja Nasional = Akumulasi Alokasi Kinerja per provinsi;
Total Alokasi Formula Nasional = Pagu DBH CHT - Total Alokasi Kinerja Nasional; dan
Formula alokasi DBH CHT per provinsi:
Alokasi DBH CHT per provinsi = (Alokasi Kinerja per provinsi + Alokasi Formula per provinsi)
Alokasi Kinerja per Provinsi = {(6% x Kinerja Cukai) +(6% x Kinerja Tembakau) +(6% x Kinerja prioritas penggunaan) + (2% x Kinerja Pelaporan)} x Alokasi DBH CHT tahun sebelumnya
Alokasi Formula per provinsi= {(60%xCHT) + (40%xTBK)} x Total Alokasi Formula Nasional
Keterangan:
CHT = proporsi realisasi penerimaan cukai hasil tembakau suatu provinsi tahun sebelumnya terhadap realisasi penerimaan cukai hasil tembakau nasional
TBK = proporsi rata-rata produksi tembakau kering suatu provinsi selama tiga tahun terakhir terhadap rata-rata produksi tembakau kering nasional
(2) Capaian kinerja penerimaan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skor penilaian
kinerja atas penerimaan cukai dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 6% (enam persen).
(3) Capaian kinerja produksi tembakau kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skor
penilaian kinerja atas produksi tembakau kering dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 6% (enam persen).
(4) Capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan skor penilaian kinerja atas penggunaan DBH CHT sesuai prioritas penggunaan dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 6% (enam persen).
(5) Ketepatan waktu penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian
atas ketepatan waktu penyampaian laporan dikalikan bobot 2% (dua persen).
(6) Dalam hal:
data dasar perhitungan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan/atau
data capaian kinerja prioritas penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),
belum diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH CHT setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(7) Hasil penghitungan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (6)
disampaikan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(8) Berdasarkan pagu alokasi DBH CHT dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN dan hasil
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil.
(9) Berdasarkan alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH CHT melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(10) Alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
www.hukumonline.com/pusatdata
