Pasal 17
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Alokasi DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota penerima dihitung sesuai karakteristik Daerah
berdasarkan data:
realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a; dan
rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a.
(2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan:
alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8);
karakteristik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
data realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
data rata-rata produksi tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
kepada gubernur provinsi penghasil paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah alokasi DBH CHT diinformasikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9).
(3) Berdasarkan informasi alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil pada portal (website) Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9), gubernur menghitung pembagian DBH CHT, dengan ketentuan:
30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil;
40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam wilayah provinsi bersangkutan.
(4) Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
dihitung berdasarkan variabel:
penerimaan cukai;
produksi tembakau;
persentase penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya; dan
ketepatan waktu penyampaian laporan penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya.
(5) Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dihitung
secara merata atau menggunakan variabel jumlah penduduk dengan memperhatikan persentase penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya dan ketepatan waktu penyampaian laporan penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya.
(6) Persentase penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c dan ayat (5) merupakan persentase penyerapan atas DBH CHT yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perhitungan pembagian DBH CHT untuk provinsi penghasil, kabupaten/kota penghasil, dan
kabupaten/kota lainnya serta variabel perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), ditetapkan dengan peraturan gubernur.
