Pasal 18
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) disampaikan oleh gubernur
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada bupati dan walikota di wilayahnya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Peraturan Presiden
www.hukumonline.com/pusatdata
mengenai rincian APBN diundangkan.
(2) Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7).
(3) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi atas
kesesuaian penetapan gubernur atas pembagian DBH CHT setiap kabupaten dan kota terhadap ketentuan pembagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(4) Dalam hal gubernur tidak menyampaikan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (7) sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan pembagian DBH CHT berdasarkan formula pembagian tahun anggaran sebelumnya dengan menggunakan data variabel penerimaan cukai dan/ atau produksi tembakau di setiap kabupaten/kota penghasil yang digunakan untuk menghitung alokasi DBH CHT tahun anggaran bersangkutan.
(5) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembagian DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lambat bulan Januari tahun anggaran berjalan.
Paragraf 5
Penghitungan dan Penetapan Perubahan Alokasi DBH Pajak
