Pasal 7
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Berdasarkan pagu penerimaan pajak yang dibagihasilkan dalam Rancangan Undang-Undang
mengenai APBN tahun anggaran berikutnya yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data dasar perhitungan DBH Pajak, meliputi:
rencana penerimaan PBB; dan
rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN,
yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September sebelum tahun anggaran berkenaan.
(2) Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas rencana
penerimaan PBB:
sektor Perkebunan;
sektor Perhutanan;
sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi;
www.hukumonline.com/pusatdata
sektor Pengusahaan Panas Bumi;
sektor Pertambangan lainnya; dan
sektor lainnya.
(3) Rencana penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, dirinci berdasarkan:
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal daratan (onshore);
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore); dan
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari tubuh bumi.
(4) Rencana penerimaan PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dirinci berdasarkan:
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah; dan
PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
(5) Dalam hal pagu penerimaan pajak yang dibagihasilkan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai
APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami perubahan berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan DBH Pajak secara proporsional berdasarkan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
