Pasal 6
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD
untuk DBH kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD
menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD
menyampaikan lndikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(5) lndikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan
memperhatikan:
perkembangan realisasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan PNBP yang dibagihasilkan paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir;
perkiraan penerimaan pajak dan PNBP yang dibagihasilkan; dan
Kurang Bayar/Lebih Bayar DBH tahun-tahun sebelumnya.
Bagian Kedua
DBH Pajak
Paragraf 1
Penyediaan Data Penerimaan Pajak dan Cukai yang Dibagihasilkan
