Pasal 33
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA berdasarkan
realisasi PNBP SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data realisasi:
lifting dan gross revenue minyak bumi dan gas bumi setiap provinsi dan kabupaten/kota penghasil; dan
PNBP SDA,
www.hukumonline.com/pusatdata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Dalam hal data realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Minyak Bumi dan
Gas Bumi setiap KKKS mencakup 2 (dua) Daerah atau lebih, penghitungan realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dilakukan dengan ketentuan:
PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio gross revenue minyak bumi setiap Daerah penghasil menurut jenis minyak bumi dikalikan dengan PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS menurut jenis minyak; dan
PNBP SDA Gas Bumi setiap daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio gross revenue gas bumi setiap daerah penghasil dikalikan dengan PNBP SDA Gas Bumi setiap KKKS.
(3) Penghitungan alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan setelah dilaksanakan konfirmasi data realisasi penerimaan dengan kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(4) Dalam hal alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
lebih besar dari DBH SDAyang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Kurang Bayar DBH SDA.
(5) Dalam hal alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
lebih kecil dari DBH SDA yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Lebih Bayar DBH SDA.
(6) Kurang Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk:
kurang bayar atas penghitungan penerimaan PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang baru teridentifikasi daerah penghasilnya;
realisasi PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak dapat ditelusuri Daerah penghasilnya; dan/atau
koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan Daerah penghasil dan/atau dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya.
(7) Pengalokasian Kurang Bayar DBH SDA atas realisasi PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak
dapat ditelusuri Daerah penghasilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dihitung secara proporsional menggunakan realisasi DBH SDA berdasarkan realisasi PNBP SDA dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri Keuangan.
(8) Penghitungan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling lama 2
(dua) tahun setelah realisasi PNBP SDA tahun berkenaan yang tidak dapat ditelusuri Daerah penghasilnya.
(9) Lebih Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk koreksi atas alokasi sebagai
akibat adanya perubahan data Daerah penghasil dan/atau dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya.
(10) Dalam hal Lebih Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berasal dari kelebihan
penyaluran DBH atas PNBP SDA yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya, pengalokasian Lebih Bayar DBH SDA dilakukan secara proporsional berdasarkan realisasi DBH SDA pada tahun anggaran berkenaan.
