Pasal 32
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH Pajak berdasarkan
realisasi penerimaan menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data realisasi:
penerimaan PBB dan/atau PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
penerimaan CHT,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Penghitungan alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah dilaksanakan konfirmasi data realisasi penerimaan dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih besar dari DBH Pajak yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Kurang Bayar DBH Pajak.
(1) Dalam hal alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih kecil dari DBH Pajak yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Lebih Bayar DBH Pajak.
