Pasal 31
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (4) untuk
triwulan III dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan.
(2) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penyaluran DBH SDA
Kehutanan Dana Reboisasi.
(3) Laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan kemajuan
atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan yang terdiri atas:
kegiatan pengelolaan air bersih; dan
kegiatan pengelolaan limbah.
(4) Kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk
kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan yang didanai dari Dana Transfer Khusus.
(5) Laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan
www.hukumonline.com/pusatdata
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
nama kegiatan;
jumlah anggaran;
sumber dana;
realisasi; dan
output kegiatan.
(6) Penerimaan laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan ketentuan:
untuk semester I tahun anggaran berjalan paling lambat minggu ketiga bulan Juli; dan
untuk semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat minggu ketiga bulan Februari.
(7) Laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan
semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a menjadi persyaratan penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Penghitungan dan Penetapan Alokasi Kurang Bayar/Lebih Bayar DBH
