Pasal 30
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Penyaluran DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan secara triwulanan, dengan
www.hukumonline.com/pusatdata
ketentuan:
triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Februari;
triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan Mei;
triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September; dan
triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(2) Penyaluran DBH SDA Mineral dan Batubara dan DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi dilaksanakan
secara triwulanan, dengan ketentuan:
triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Januari;
triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan April;
triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September; dan
triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan Ill paling lambat bulan Desember.
(3) Penyaluran DBH SDA Kehutanan dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
triwulan I sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
triwulan II sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September; dan
triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(4) Penyaluran DBH SDA Perikanan dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
triwulan I sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Januari;
triwulan II sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan April;
triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September; dan
triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(5) Penyaluran Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Aceh dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan dengan ketentuan:
penyaluran kepada provinsi dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk; dan
penyaluran dari provinsi kepada kabupaten/kota dilaksanakan setelah gubernur atau pejabat yang ditunjuk menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dari bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
(6) Laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), paling sedikit memuat:
www.hukumonline.com/pusatdata
besaran dana;
program kegiatan yang didanai; dan
capaian output.
(7) Ketentuan mengenai penyaluran, penyampaian laporan, dan format laporan tahunan penggunaan
Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(8) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan Tambahan
DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.
(9) Laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan dengan melampirkan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling lambat tanggal 15 Maret.
(10) Dalam hal tanggal 15 Maret sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bertepatan dengan hari libur atau
hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a pada hari kerja berikutnya.
(11) Dalam hal laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau ayat (10), penyaluran Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dilakukan penundaan.
(12) Penyaluran kembali Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus
yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(13) Penyaluran DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Dana Reboisasi
dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
laporan realisasi penggunaan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi semester II tahun anggaran sebelumnya, untuk penyaluran triwulan I dan/atau triwulan II; dan
laporan realisasi penggunaan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi semester I tahun anggaran berjalan, untuk penyaluran triwulan III dan/atau triwulan IV, dari Kepala Daerah.
(14) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) huruf a dan ayat
(13) dilaksanakan berdasarkan rencana penarikan dana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
