Pasal 29
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan
kabupaten/kota dalam hal terdapat:
perubahan APBN; dan
prognosis realisasi PNBP SDA tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam hal terjadi perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
www.hukumonline.com/pusatdata
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan perubahan penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, dan Mineral dan Batubara;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan perubahan penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan perubahan dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan; dan
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perubahan data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan ayat (5), kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pagu penerimaan negara yang dibagihasilkan disepakati antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Berdasarkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH SDA.
(4) Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima sampai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan perubahan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara proporsional berdasarkan data alokasi DBH SDA dalam APBN tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan APBN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan perubahan alokasi DBH SDA pada triwulan IV berdasarkan prognosis realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Dihapus.
(7) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyampaian
prognosis realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal permintaan data prognosis realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima.
(8) Perubahan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal data prognosis realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima.
