Pasal 28
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Hasil penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan dalam
pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan pagu DBH SDA dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN dan hasil
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH SDA melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Paragraf 5
Penghitungan dan Penetapan Perubahan Alokasi DBH SDA
