Pasal 27
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26
dibandingkan dengan penghitungan proyeksi DBH SDA atas realisasi DBH SDA setiap Daerah selama 5 (lima) tahun terakhir.
(2) Dalam hal terdapat Daerah Otonom Baru, data proyeksi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Daerah Otonom Baru dan Daerah induknya dihitung secara proporsional berdasarkan luas
wilayah dan jumlah penduduk Daerah Otonomi Baru dan Daerah induknya.
(3) Nilai alokasi terkecil dari perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi alokasi DBH
SDA tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal terdapat Daerah penghasil baru, alokasi DBH SDA tahun anggaran berjalan untuk Daerah
penghasil baru dihitung berdasarkan rata-rata persentase nilai alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dari Daerah penghasil lainnya terhadap hasil penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dari Daerah penghasillainnya.
(5) Selisih lebih atas penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25,
dan Pasal 26 dengan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diperhitungkan melalui perubahan alokasi DBH SDA.
