Pasal 26
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Mineral dan
Batubara, DBH SDA Kehutanan, dan DBH SDA Perikanan menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data:
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Mineral dan Batubara;
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan; dan
dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 3, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), penghitungan alokasi DBH SDA Mineral dan Batubara, DBH SDA Kehutanan, dan DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
www.hukumonline.com/pusatdata
dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
