Pasal 25
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA
Pengusahaan Panas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk kontrak pengusahaan panas bumi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, berdasarkan data:
penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi; dan
data perkiraan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 2 dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap Daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan rasio bagian Daerah penghasil dikalikan dengan perkiraan PNBP SDA setiap pengusaha.
(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5), penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(4) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA
Pengusahaan Panas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk kontrak pengusahaan panas bumi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, berdasarkan data penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
