Pasal 24
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi
dan Gas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data:
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 1 dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5), penghitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam hal data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup dua Daerah atau lebih, penghitungan alokasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dilakukan dengan ketentuan:
PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio perkiraan lifting minyak bumi setiap Daerah penghasil menurut jenis minyak bumi dikalikan dengan PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS menurut jenis minyak; dan
PNBP SDA Gas Bumi setiap daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio perkiraan lifting gas bumi setiap daerah penghasil dikalikan dengan PNBP SDA Gas Bumi setiap KKKS.
(4) Dalam hal data PNBP SDA Minyak Bumi dari suatu KKKS tidak tersedia menurut jenis minyak bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil dihitung secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya untuk perhitungan APBN.
(5) Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Aceh
meliputi:
55% (lima puluh lima persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Minyak Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
40% (empat puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi KKKS setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Gas Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
30% (tiga puluh persen) dari penerimaan SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dari KKKS yang beroperasi di wilayah laut 12 (dua belas) mil sampai dengan 200 (dua ratus) mil dari wilayah kewenangan Provinsi Aceh.
(6) Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Papua
Barat meliputi:
- 55% (lima puluh lima persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua Barat, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Minyak Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
www.hukumonline.com/pusatdata
- 40% (empat puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi KKKS setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua Barat, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Gas Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
