Pasal 23
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
Dalam rangka penyediaan data realisasi PNBP SDA yang dibagihasilkan:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan data lifting dan gross revenue minyak bumi dan gas bumi, PNBP SDA Mineral dan Batubara, dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan data PNBP SDA Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan data PNBP SDA Perikanan; dan
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi,
menurut provinsi dan kabupaten/kota penghasil yang tercantum dalam Nota Kesepakatan Angka Asersi Final kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Nota Kesepakatan Angka Asersi Final disepakati.
www.hukumonline.com/pusatdata
Paragraf 4
Penghitungan dan Penetapan Alokasi DBH SDA
