Pasal 22
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Dalam rangka penyediaan data prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta
Pengusahaan Panas Bumi yang dibagihasilkan:
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penghitungan prognosis realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi; dan
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi,
setiap provinsi, kabupaten, dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan dan menyampaikannya
www.hukumonline.com/pusatdata
kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Dalam rangka penyediaan data prognosis realisasi PNBP SDA Mineral dan Batubara, Kehutanan, dan
Perikanan yang dibagihasilkan:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Mineral dan Batubara;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Kehutanan; dan
Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Perikanan,
setiap provinsi, kabupaten, dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan dan menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Penghitungan prognosis realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui
rekonsiliasi data antara kementerian teknis dan Daerah penghasil dengan melibatkan Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi.
(4) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan
prognosis distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS tahun anggaran berkenaan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(5) Prognosis distribusi revenue dan entitlement Pemerintah untuk minyak bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan menurut jenis minyak bumi setiap KKKS tahun anggaran berkenaan.
(6) Berdasarkan prognosis realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi, dan prognosis distribusi revenue
dan entitlement Pemerintah setiap KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (5), Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7) Penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dengan memperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b dan ayat (4).
Paragraf 3
Penyediaan Data Realisasi PNBP SDA yang Dibagihasilkan
