Pasal 21
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Berdasarkan pagu PNBP SDA yang dibagihasilkan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai
APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat:
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan:
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi;
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Pengusahaan Panas Bumi; dan
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Mineral dan Batubara;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan; dan
Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan data dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan,
yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota penghasil tahun anggaran berkenaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan
www.hukumonline.com/pusatdata
September.
(2) Penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Pengusahaan
Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 disusun berdasarkan kontrak pengusahaan panas bumi sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
(3) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, setelah
berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menyampaikan data:
estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS; dan
estimasi reimbursement Pajak Pertambahan Nilai setiap KKKS sebagai faktor pengurang dalam penghitungan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi,
kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
(4) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data perkiraan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang
dirinci setiap KKKS serta PBB sektor Pengusahaan Panas Bumi sebagai faktor pengurang dalam penghitungan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
(5) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi
setiap KKKS serta PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha untuk Setoran Bagian Pemerintah yang sudah memperhitungkan data perkiraan faktor pengurang kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
(6) Data perkiraan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setelah diterima secara
lengkap:
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pengusahaan Panas Bumi untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
data estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(7) Dalam hal pagu PNBP SDA yang dibagihasilkan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami perubahan berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan DBH SDA secara proporsional berdasarkan data dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS serta PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Paragraf 2
Penyediaan Data Prognosis Realisasi PNBP SDA yang Dibagihasilkan
