Pasal 37
BAB 4 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DAU
(1) Dalam rangka penyediaan data dasar DAU:
Kepala Badan Pusat Statistik menyampaikan data indeks pembangunan manusia, produk domestik regional bruto, dan indeks kemahalan konstruksi;
Menteri Dalam Negeri menyampaikan data jumlah penduduk, kode, dan data wilayah administrasi pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota;
Kepala Badan Informasi Geospasial menyampaikan data luas wilayah perairan provinsi dan kabupaten/kota;
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan data formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan/atau data kepegawaian lainnya; dan
Menteri/kepala lembaga teknis lainnya yang berwenang menyediakan data dasar perhitungan DAU,
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli.
(2) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan metode
penghitungan/pengolahan data serta indikator utama dan penyebab perubahan data yang signifikan dari data tahun sebelumnya.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data DBH, Pendapatan Asli Daerah, total
belanja Daerah, dan total gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah paling lambat bulan Juli.
Bagian Ketiga
Penghitungan dan Penetapan Alokasi DAU
