Pasal 36
BAB 4 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DAU
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD
untuk DAU kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD
menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD
menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(5) Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan
memperhatikan:
- perkiraan celah fiskal per daerah secara nasional;
www.hukumonline.com/pusatdata
kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang meliputi pendanaan pegawai, belanja operasional, dan layanan publik;
perkiraan DAU dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
perkiraan penerimaan dalam negeri neto.
Bagian Kedua
Penyediaan Data Dasar DAU
