Pasal 35A
BAB 3 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
(1) Dalam rangka penyelesaian Kurang Bayar, Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara
Kurang Bayar DBH tahun anggaran sebelumnya.
(2) Penyaluran Alokasi sementara Kurang bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
www.hukumonline.com/pusatdata
dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Keuangan dengan atas nama Menteri mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(3) Dalam hal terdapat laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Badan
Pemeriksa Keuangan, Menteri Keuangan menetapkan kembali Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan tahun anggaran sebelumnya dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Penetapan kembali Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
memperhitungkan penyaluran alokasi sementara Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
