Pasal 38
BAB 4 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DAU
(1) Pagu DAU dihitung berdasarkan persentase tertentu terhadap PDN Neto yang ditetapkan dalam
Undang-Undang mengenai APBN.
(2) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk suatu Daerah dengan menggunakan
formula:
Keterangan:
www.hukumonline.com/pusatdata
DAU = Dana Alokasi Umum
CF = Celah Fiskal
AD = Alokasi Dasar
(3) Celah Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula:
CF= KbF - KpF
Keterangan:
CF = Celah Fiskal
KbF = Kebutuhan Fiskal
KpF = Kapasitas Fiskal
(4) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan perkiraan jumlah gaji
Aparatur Sipil Negara yang bersumber dari APBD.
(5) Kebutuhan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk suatu Daerah diukur/dihitung
berdasarkan total belanja Daerah rata-rata, jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Pembangunan Manusia, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Kemahalan Konstruksi, dengan menggunakan formula:
KbF = TBR (a1 IP + a2 IW + a3 IKK + a4 IPM + a5IPDRB per kapita)
Keterangan:
KbF = Kebutuhan Fiskal
TBR = Total Belanja Rata-Rata
IP = Indeks Jumlah Penduduk
IW = Indeks Luas Wilayah
IKK = Indeks Kemahalan Konstruksi
IPM = Indeks Pembangunan Manusia
IPDRB per kapita = Indeks dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita
a1, a2, a3, a4, dan a5 = bobot masing-masing variabel ditentukan dengan mempertimbangkan pemerataan keuangan antar daerah yang optimal
(6) Kapasitas Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk suatu Daerah merupakan penjumlahan
dari Pendapatan Asli Daerah dan DBH dengan formula:
KpF = PAD + DBH SDA +DBH Pajak
Keterangan:
KpF = Kapasitas Fiskal
PAD = Pendapatan Asli Daerah
DBH SDA = DBH Sumber Daya Alam
DBH Pajak = DBH Pajak
(7) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAU menurut Daerah
provinsi dan kabupaten/kota dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) berdasarkan bobot dan persentase tertentu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pemerataan keuangan antardaerah.
(8) Bobot dan persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan
www.hukumonline.com/pusatdata
Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan sebelum pelaksanaan rapat panitia kerja pembahasan TKDD antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(9) Hasil penghitungan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang- Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(10) Dalam hal bobot dan persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengalami perubahan
berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), perubahan bobot dan persentase tertentu tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(11) Berdasarkan pagu DAU dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ditetapkan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(12) Berdasarkan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (11), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DAU melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(13) Alokasi DAU menurut provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum
dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Bagian Keempat
Penyaluran DAU
