Pasal 39
BAB 4 — ### PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DAU
(1) Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu alokasi,
dengan ketentuan:
paling cepat pada hari kerja pertama untuk bulan Januari; dan
paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama untuk bulan Februari sampai dengan Desember.
(2) Dalam rangka mendorong perbaikan kinerja pelaksanaan anggaran, penyaluran DAU setiap bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan anggaran.
(3) Penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilaksanakan setelah diperoleh hasil evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memadai.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan dan penyaluran berdasarkan kinerja
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Penyaluran DAU setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan belanja pegawai, meliputi:
realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil;
realisasi belanja pegawai berupa tunjangan tambahan penghasilan atau dengan nama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil; dan
www.hukumonline.com/pusatdata
- realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayarkan kepada PPPK untuk Guru dan nonguru,
dari Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 14 setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU berkenaan.
(6) Penyaluran DAU memperhatikan realisasi pembayaran Gaji Guru PPPK dan jumlah Guru PPPK yang
diangkat sesuai data pengangkatan Guru PPPK.
(7) Data pengangkatan Guru PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersumber dari Pemerintah
Daerah atau kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
(8) Laporan belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan realisasi belanja pegawai
2 (dua) bulan sebelum bulan penyaluran DAU.
(9) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan Februari dilakukan setelah
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
laporan rencana penggunaan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU tahun anggaran berjalan;
laporan realisasi penggunaan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU untuk tahun anggaran sebelumnya; dan
laporan realisasi penggunaan DAU tahun anggaran sebelumnya,
dari Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 14 Januari.
(10) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan Agustus dilakukan setelah Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
laporan realisasi penggunaan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU semester I tahun anggaran berjalan; dan
laporan realisasi penggunaan DAU semester I tahun anggaran berjalan,
dari Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 14 Juli.
(11) Laporan rencana penggunaan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU untuk tahun anggaran
berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penundaan DTU atas pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib.
(12) Dalam hal tanggal 14 setiap bulan, 14 Januari, dan 14 Juli bertepatan dengan hari libur atau hari yang
diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (9), dan ayat
(10) pada hari kerja berikutnya.
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab, Azas, dan Prioritas Penggunaan
