Pasal 54
BAB 9 — ### PEDOMAN PENGGUNAAN TKD
(1) Dalam hal Daerah:
mengalami kesulitan likuiditas sebagai akibat dari realisasi penerimaan Daerah tidak mencukupi; dan/atau
terjadi bencana alam, kerusuhan sosial yang berdampak besar, dan/ atau kejadian luar biasa,
www.hukumonline.com/pusatdata
Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
(2) Pemanfaatan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk mendanai:
kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas kegiatan yang sudah dikontrakkan dan selesai dilaksanakan;
kegiatan yang tidak dapat ditunda pembayarannya; dan/atau
kegiatan yang menjadi prioritas Daerah,
yang telah ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(3) Pemanfaatan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b untuk mendanai kegiatan dalam rangka percepatan penanggulangan dampak bencana alam, kerusuhan sosial yang berdampak besar, dan/atau kejadian luar biasa.
(4) Percepatan penanggulangan dampak bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berdasarkan penetapan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(5) Percepatan penanggulangan dampak kerusuhan sosial yang berdampak besar, dan/ atau kejadian
luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan penetapan kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
(6) Besaran pemanfaatan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling tinggi sebesar kebutuhan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi yang telah dimanfaatkan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggarkan kembali sesuai dengan peruntukannya dalam APBD tahun anggaran berikutnya sebagai prioritas pertama.
(8) Rincian jenis dan besaran atas pemanfaatan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran berkenaan.
