Pasal 55
BAB 9 — ### PEDOMAN PENGGUNAAN TKD
(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH
SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dengan ketentuan:
paling lambat bulan Maret tahun anggaran berikutnya untuk mendanai kegiatan yang disebabkan Daerah mengalami kesulitan likuiditas; dan
paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya setelah pascabencana, kerusuhan sosial yang berdampak besar, dan/ atau kejadian luar biasa dinyatakan berakhir,
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
(2) Laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana
Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
latar belakang pemanfaatan sisa dana;
jumlah sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi;
rincian pemanfaatan dan besarannya; dan
rincian penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi yang dimanfaatkan.
www.hukumonline.com/pusatdata
Bagian Keempat
Penggunaan dan Pemanfaatan Sisa Dana Otonomi Khusus
