PMK
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS
Pasal 53
BAB 9 — ### PEDOMAN PENGGUNAAN TKD
(1) Sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi tahun-tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk
mendanai kegiatan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pada akhir tahun anggaran berjalan masih terdapat sisa DBH SDA Kehutanan Dana
Reboisasi dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi tersebut dianggarkan kembali dalam APBD untuk mendanai kegiatan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
