PMK
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS
Pasal 52
BAB 9 — ### PEDOMAN PENGGUNAAN TKD
(1) Dalam hal TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk DTU digunakan dalam mendanai
belanja hibah, bantuan keuangan, dan/atau bantuan sosial kepada pihak lain, diprioritaskan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik.
(2) Belanja hibah, bantuan keuangan, dan/atau bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penggunaan dan Pemanfaatan Sementara Sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi
