PMK
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS
Pasal 51
BAB 9 — ### PEDOMAN PENGGUNAAN TKD
(1) Pemerintah Daerah wajib mencantumkan sumber pendanaan dalam APBD dan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD atas setiap program/kegiatan yang didanai dari TKD.
(2) Pencantuman sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Pencantuman sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penggunaan TKD Untuk Belanja Lainnya
