Pasal 50
BAB 9 — ### PEDOMAN PENGGUNAAN TKD
(1) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(2) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi urusan
pemerintahan Daerah, terdiri atas:
kegiatan secara umum; dan
kegiatan yang telah ditentukan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan azas
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
(4) Kegiatan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk mendanai
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
(5) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk DBH Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah
provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(6) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk untuk pembayaran insentif dalam
www.hukumonline.com/pusatdata
rangka pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
(7) TKD untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas:
DBH CHT;
DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi; dan
Dana Otonomi Khusus.
