PMK
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS
Pasal 49
BAB 8 — ### KONFIRMASI PENERIMAAN TKD
(1) Dalam hal Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan
TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan koordinasi dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam upaya pemenuhan kewajiban penyampaian konfirmasi penerimaan TKD.
(2) Dalam hal sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukannya koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan TKD, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan laporan hasil koordinasi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Bagian Kesatu
Rekomendasi
